Pendidikan kejuruan memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja terampil yang mampu bersaing di dunia industri yang terus berkembang. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai ujung tombak pendidikan vokasi di tingkat menengah diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif sesuai dengan tuntutan industri. Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat, khususnya dalam bidang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan machine learning, telah menciptakan paradigma baru dalam dunia kerja dan industri, termasuk dalam dunia pendidikan.
Transformasi digital berbasis AI dan machine learning tidak hanya mengubah cara industri beroperasi, tetapi juga mengubah lanskap kompetensi yang dibutuhkan oleh tenaga kerja masa depan. Kondisi ini menjadi tantangan besar sekaligus peluang bagi lembaga pendidikan vokasi, khususnya SMK, untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam proses pembelajaran. Integrasi kecerdasan buatan dan machine learning dalam pembelajaran di SMK diyakini mampu mendukung proses pembelajaran yang lebih adaptif, personal, efisien, dan kontekstual terhadap kebutuhan industri masa kini dan masa depan.
Namun demikian, transformasi digital ini memerlukan kesiapan dari berbagai sisi, salah satunya adalah peningkatan kompetensi guru teknik dan vokasi. Guru dituntut untuk tidak hanya melek digital, tetapi juga memahami konsep dasar, potensi pemanfaatan, serta implikasi dari kecerdasan buatan dan machine learning dalam konteks pendidikan vokasional. Saat ini, masih terdapat kesenjangan kompetensi guru dalam mengadopsi teknologi digital lanjutan, termasuk AI, yang menyebabkan kurang optimalnya integrasi teknologi dalam proses pembelajaran. Tantangan lain seperti keterbatasan infrastruktur digital, minimnya kolaborasi dengan industri berbasis teknologi tinggi, serta keterbatasan akses pelatihan yang relevan turut memperbesar kesenjangan tersebut.
Sebagai respons terhadap hal tersebut, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi hadir sebagai landasan hukum untuk mengakselerasi transformasi pendidikan vokasi di Indonesia. Perpres ini mendorong terwujudnya sinergi antara pemerintah, industri, satuan pendidikan, dan lembaga riset untuk membangun ekosistem vokasi yang adaptif terhadap disrupsi teknologi. Integrasi AI dan machine learning dalam pendidikan vokasi menjadi bagian penting dari langkah strategis menuju SDM unggul dan berdaya saing global, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap implementasi kebijakan tersebut, Pusat Unggulan IPTEKs Technical and Vocational Education and Training Research Center (PUI TVET RC) Universitas Pendidikan Indonesia, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Komite Vokasi Jawa Barat, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kompetensi guru melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis riset dan inovasi teknologi. Salah satu wujud nyata dari kolaborasi ini adalah penyelenggaraan Seminar Nasional dan Pameran Pusat Keunggulan Pendidikan Vokasi.
Seminar ini bertujuan untuk menjadi wadah dialog dan pertukaran gagasan di antara guru, peneliti, praktisi industri, lembaga pendidikan, serta pemerintah, dalam menjawab tantangan dan peluang transformasi digital, terutama pada integrasi kecerdasan buatan dan machine learning dalam pendidikan kejuruan. Pameran pusat keunggulan pendidikan vokasi juga akan menjadi ruang berbagi praktik baik dari sekolah atau lembaga pendidikan yang telah menerapkan pembelajaran berbasis teknologi mutakhir. Lebih jauh, kegiatan ini juga diharapkan dapat menginisiasi terbentuknya forum kolaboratif berbasis riset yang menghubungkan guru teknik dan vokasi dengan pusat riset dan industri teknologi, khususnya dalam pengembangan AI untuk pendidikan.
2.png)





















